Mulai tahun 2025, pajak opsen kendaraan bermotor akan diterapkan di Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pajak opsen ini adalah tambahan pajak (surcharge) yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor yang dikelola pemerintah provinsi. Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor...