PAJAK OPSEN KENDARAAN BERMOTOR 2025
Mulai tahun 2025, pajak opsen kendaraan bermotor akan diterapkan di Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pajak opsen ini adalah tambahan pajak (surcharge) yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor yang dikelola pemerintah provinsi.
Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Besarannya adalah 66% dari pokok PKB.
Opsen ini merupakan hak pemerintah kabupaten/kota.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Besarannya juga 66% dari pokok BBNKB.
Digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah.
Pengaruh terhadap Total Pajak:
Meskipun ada tambahan opsen, beban total pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak meningkat.
Hal ini karena tarif dasar PKB dan BBNKB akan disesuaikan sehingga total pajak tetap sama.
Ilustrasi Perhitungan Pajak Opsen
Misalnya:
Sebelumnya, tarif PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan.
Dengan penerapan opsen, tarif PKB dasar akan disesuaikan menjadi 0,9%, dan opsen sebesar 66% dari 0,9% (setara dengan 0,6%) akan ditambahkan.
Total pajak yang dibayarkan tetap 1,5% dari nilai jual kendaraan.
Tujuan Pajak Opsen
Meningkatkan Pendapatan Daerah: Memberikan kepastian penerimaan langsung bagi pemerintah kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil.
Efisiensi dan Transparansi: Opsen memudahkan pengelolaan dan aliran pendapatan pajak daerah.
Persiapan Daerah dan Wajib Pajak
Pemerintah daerah harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tarif opsen di wilayah masing-masing.
Wajib pajak diimbau untuk memahami skema baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
Pajak opsen kendaraan bermotor tahun 2025 adalah langkah untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa meningkatkan beban pajak total bagi masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini akan dikelola secara adil dan transparan untuk mendukung pembangunan daerah.